MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
COCOL88 GACOR77 RECEH88 NGASO77 EPICWIN138
Search for:
  • Home/
  • NTB/
  • Penetapan DCT, KPU Lombok Barat Temukan 2 Caleg Berstatus Tersangka
Penetapan DCT, KPU Lombok Barat Temukan 2 Caleg Berstatus Tersangka

Penetapan DCT, KPU Lombok Barat Temukan 2 Caleg Berstatus Tersangka

LOMBOK BARAT, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum Lombok Barat (Lobar) menetapkan ratusan daftar calon tetap (DCT). Petugas menemukan dua calon legislatif statusnya sebagai tersangka.

Ketua KPU Lobar Bambang Kariono mengatakan idenitas keduanya yakni EI dari Partai Hanura dan MZ dari PKB. Bambang menuturkan meski ditetapkan tersangka, keduanya tetap masuk DCT.

Bambang menjelaskan, KPU Lobar tidak bisa mencoret kedua bacaleg dari DCT. Alasannya kasus hukum yang menjerat kedua belum memiliki kekuatan hukum tetap atau terbukti melakukan tindak pidana. KPU baru bisa menindak jika ada kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan dari pengadilan.

“Kami tidak masuk pada proses hukum yang sedang berjalan itu ditingkat kepolisian. KPU hanya berkepentingan pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum. Jadi tidak ada dasar KPU untuk membatalkan seorang caleg tanpa ada dasar keputusan pengadilan,” ucap Bambang, Jumat (3/11/2023).

Editor : Nani Suherni

Follow Berita iNewsNTB di Google News

Bagikan Artikel: