Pilu, Ibu di Lombok Barat Dipolisikan Anak Kandung gegara Tanah Warisan
LOMBOK BARAT, iNews.id – Nasib pilu menimpa Rakyah, warga Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatab Kediri, Lombok Barat. Nenek renta itu terpaksa berurusan hukum gegara dipolisikan anak kandungnya, HS, karena masalah warisan seluas 28 are peninggalan suaminya.
Rakyah pun kini hanya bisa pasrah meratapi nasibnya. Dia terlihat syok, tak menyangka bakal dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri.
Pada laporan itu, Rakyah dilaporkan anak kandungnya atas tuduhan perusakan lahan berupa penebangan pohon rambutan dan bambu di atas lahan warisan seluas 28 are. Padahal menurutnya tak ada pengrusakan apapun yang mereka lakukan terhadap lahan warisan tersebut.
“Saya bingung, tidak selera makan, sudah tidur memikirkan anak saya. Saya dilaporkan polisi,” katanya dengan terbata-bata.
Rakyah mengatakan sudah beberapa kali mengajak anaknya bermusyawarah, membicarakan tanag warisan tersebut secara kekeluargaan. Namun ajakan itu ditolak.
Hal itulah yang membuatnya bersedih. Padahal, selama ini anak sulungnya dikenal sebagai anak yang baik dan penurut. Tetapi, semua itu berubah setelah pembahasan pembagian lahan warisan suaminya.
“Sekarang saya juga takut karena diperiksa polisi,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsNTB di Google News
Bagikan Artikel: