Residivis Narkoba di Lombok Timur Sembunyikan Sabu dalam Gagang Sapu
SELONG, iNews.id – Residivis kasus narkoba di Lombok Timur kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Pelaku berinisial MS (30) warga Dusun Sungkit Desa Kesik Kecamatan Masbagik Lombok Timur, dibekuk polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu, Selasa (12/9/2023).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan dua paket sabu di dalam gagang sapu di dalam kamar rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita sergap di rumahnya,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Saat penggeladahan disaksikan seorang anggota BKD dan warga, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam gagang sapu di dalam kamar rumahnya.
“Saat penggeledahan di dua kamar di rumah pelaku, kita ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih diduga sabu dibungkus dengan plastik berwarna hijau kemudian dimasukan, diselipkan ke dalam gagang sapu,” ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Follow Berita iNewsNTB di Google News
Bagikan Artikel: